Pengertian
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 :
Ø Monopoli : merupakan suatu bentuk
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaaan jasa
tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Ø Praktek Monopoli : suatu usaha pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebiha pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Ø Pelaku Usaha : setiap orang perorangan atau
badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam hukum Negara Republik Indonesia,
baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai
kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Ø Persaingan tidak sehat : persaingan antar
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan
jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha.
Asas dan Tujuan
Tujuan UU No. 5 Tahun 1999 :
- Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
sehingga menjamin adanay kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha besar, menengah dan kecil.
- Mencegah
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan
oleh pelaku usaha.
- Terciptanya
efektivitas san efisiensi dalam kegiatan usaha.
Kegiatan yang Dilarang
1. Monopoli,
beberapa kriteria monopoli :
- Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
- Pelaku usaha patut diduga atau
dianggap melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa
apabila :
1.
barang dan jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya.
2.
mengakibatkan pelaku usaha laini tidak dapat masuk dalam persaingan dan
jasa yang sama.
3.
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
50% pangsa pasar,
jenis barang dan jasa tertentu.
2. Monopsoni,
berdasarkan pasal 18 UU No 5 Tahun 1999, dilarang praktek monopsoni sbb :
- Pelaku
usaha dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli
tunggal atas barang dan jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat.
- Pelaku
usaha pataut diduga dianggap menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli
tunggal sebagaimana dimaksud apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau
jasa tertentu.
3. Penguasaan
Pasar.
Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktek
monopoli atau persaingan
usaha tidak
sehat berupa :
- menolah
dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha
yang sama pada pasar bersangkutan.
- menghalangi
konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing untuk tidak melakukan
kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.
- melakukan
praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4.
Persekongkolan.
Ada
beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh UU No 5 Tahun 1999 dalam
pasal 22
sampai
dengan pasal 24, yaitu :
- dilarang
melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau
menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
- dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha
pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan.
- dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi, pemasaran barang
dan jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan/atau jasa
yang ditawarkan atau di pasok menjadi berkurang, baik dari jumlah,
kualitas maupun kecepatan waktu yang dipersyaratkan.
5. Posisi
Dominan.
Dalam
Pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominant merupakan suatu
keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti, dalam kaitan
dengan pangsa yang dikuasai sebagai pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi
diantara pesaingnya di pasar