PENGERTIAN
TENTANG KOPERASI :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas
asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil.
DEFINISI
KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour
Organization)
1. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
2. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
3. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
4. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
5. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke
dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive)
yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat
koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang
telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
BENTUK
DAN JENIS KOPERASI
JENIS KOPERASI MENURUT
FUNGSINYA
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
JENIS KOPERASI
MENURUT TINGKAT DAN LUAS KERJA
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
koperasi pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
JENIS KOPERASI MENURUT
STATUS KEANGGOTAANYA
·
Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
·
Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di
dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
LANDASAN UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan
sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka
koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet.
Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti
pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan
penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
Landasan Sosial (mental
gotong-royong dan setia kawan); Dalam prosesnya, koperasi
merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah
organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu
membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari
mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha
anggotanya.
Landasan operasional
Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD
1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya
antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan
kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah
koperasi.
UNDANG – UNDANG KOPERASI
Undang-undang yang mengatur
perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami 7 kali perubahan:
1. UU no. 108 tahun 1933
dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya berisikan mengenai
cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara
bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan
semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak
memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi
yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU
baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi,
sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar –
benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2. Kemudian diganti menjadi
UU no. 79 tahun 1958
3. UU no. 14 tahun 1965
Berlakunya kembali
Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5
Juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia
(Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar
Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi
Ekonomi sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak
perobahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan
koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan Negara maupun Haluan Pembangunan
serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip
tersebut diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi
Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna
menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Undang-undang yang baru ini
dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian yang mengatur segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan
idiil/haluan, organisasi dan usaha. Agar tidak terdapat kekakuan dalam
mengikuti gerak dan dinamikanya Revolusi Indonesia, Undang-undang ini hanya
mengatur soal-soal pokok perkoperasian yang intisarinya sebagai berikut:
Dibidang landasan
idiil/haluan perkoperasian dipergunakan pangkal tolak pemikiran, bahwa pola
koperasi adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari doktrin Revolusi dasar
falsafah Negara, Pancasila. Agar tidak timbul kontradisi yang tidak atau kurang
pokok dan dapat menggalang segenap potensi yang progresif untuk dapat
menyelesaikan tahap nasional demokratis, yaitu mengkikis-habis sisa-sisa
imperialisme, kolonialisme dan feodalisme, Pemerintah diwajibkan mengatur dan
menetapkan pola kerja-sama antara koperasi dengan badan-badan usaha Negara
serta badan swasta lain bukan koperasi. Untuk menempatkan gerakan koperasi
sebagai gerakan rakyat revolusioner dibidang ekonomi dan sebagai salah satu
alat Revolusi, maka gerakan koperasi harus mengintegrasikan diri dengan seluruh
gerakan revolusioner lainnya, terutama dengan buruh, tani/nelayan sebagai
sokoguru Revolusi yang sangat menderita akibat penghisapan dan penindasan dari
kolonialisme, feodalisme dan membersihkan semua elemen-elemen partai/organisasi
terlarang dari tubuh koperasi.
Dibidang organisasi
ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok tentang keanggautaan, alat-alat
perlengkapan organisasi, jenis-jenis koperasi, penentuan MUNASKOP sebagai
lembaga tertinggi dan gerakan koperasi, pembentukan kesatuan organisasi
koperasi seluruh Indonesia yang dinamakan Gerakan Koperasi Indonesia sebagai
alat pemersatu dan pengawasan dari segala jenis koperasi serta sebagai
pelaksana keputusan-keputusan MUNASKOP.
Dibidang usaha dimuat pula
ketentuan pokok tentang dasar aktivitas ekonomi koperasi agar koperasi tidak
tenggelam dalam soal-soal materi yang dapat mengakibatkan koperasi bersarang
dalam alam kapitalisme, akan tetapi ,diarahkan agar dalam tahap nasional
demokratis sekarang ini dapat mengkombinasikan secara tepat antara
kegiatan-kegiatan yang bersifat tambal sulam (reformactie) dan kegiatan-kegiatan
yang bersifat revolusioner (doelsactie). Untuk menjamin adanya kesatuan
kebijaksanaan dan berkembangnya koperasi secara sehat, semua instansi
Pemerintah, badan-badan usaha Negara baik di Pusat maupun Daerah, diwajibkan
melindungi dan mendorong pertumbuhan koperasi menurut pola yang telah
ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan perkoperasian.
4. UU no. 12 tahun 1967
5. UU no. 25 tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun
1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal.
5. Pendidikan perkope
6. Kerjasama antar
koperasi.
(UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela
dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang
bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota
secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki
hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi
juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota
dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan
melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah
milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah
ini :
- Mengembangkan koperasi. Caranya dengan
membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang
berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati
dalam rapat anggota.
4. Otonomi dan kemandirian.
Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh
anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya
harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap
mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, Pelatihan,
dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan
lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada
masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerja sama antar
koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan
internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif
serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
7. Kepedulian terhadap
masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat
anggota.
UU no. 17 tahun 2012
Lahirnya Undang-Undang No.
17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi
perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi
dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan
kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik
modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna
koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang
lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan
yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.Selain itu,
dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak
mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya
dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar.
Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan
kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana
tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga
superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan
anggotanya.
Sebelumnya, kritik terhadap
Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswirbahwa
Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan
Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun
2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era
pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.Perbedaan
mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14
Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan
koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal
18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam
lapangan usaha koperasi.
Ketentuan ini lebih lanjut
menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta
bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi
anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang
dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun
1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar
dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan
dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan
anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya
koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi
dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi
yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan
keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat
keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi.
Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan
kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi,
distribusi, dan pekerjaan atau profesi.Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka
peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun
2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di
mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia,
yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.
Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah
koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan
sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi
produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh
barang dan modal.
Karakteristik Undang-Undang
No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan
meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi
yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai
dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap
keberadaan koperasi di Indonesia.Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17
Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari
hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit
sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup
membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang
sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi
dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi
memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari
ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit
hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan
Sertifikan Modal Koperasi.
Sumber: