Pengangguran Didominasi Lulusan SMA
Diposting oleh
Unknown
on Sabtu, 09 Januari 2016
/
Comments: (0)
Berita Pertumbuhan Ekonomi 2015
Diposting oleh
Unknown
/
Comments: (0)
JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
mengatakan, Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi untuk
mengurangi angka kemiskinan serta pengangguran. Untuk itu, target pertumbuhan
ekonomi sebesar 5,7% akan sangat diperjuangankan agar tercapai pada 2015.
Meskipun ekonomi Indonesia pada 2014 hanya mampu
tumbuh 5,02%, Bambang menuturkan, tidak
akan menyulutkan semangat pemerintah untuk tetap pada target yang ada.
Harapannya, lapangan kerja akan terbuka lebar dan terjadi perbaikan pendapatan
masyarakat Indonesia.
“Sedikit di bawah ekspektasi (pertumbuhan ekonomi
2014), tidak apa-apa. Yang penting kita kerja keras. Kan saya bilang ini harus
ada extra effort tahun ini. Tapi kita sudah tertolong dengan investasi
pemerintah yang jumlahnya naik tinggi,” ungkap Bambang di gedung DPR RI,
Jakarta, Jumat (6/2).
Pemerintahan Presiden-Wakil Presiden telah melakukan
berbagai langkah penghematan anggaran yang dapat digunakan untuk investasi pada
hal-hal yang produktif. Bambang mengungkapkan, pertambahan belanja
infrastruktur menjadi investasi pemerintah.
“Kalau konsumsi pemerintah itu hanya belanja barang,
kita lihatnya investasi. Belanja infrastruktur tambah Rp 100 triliun, belum
lagi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana
desa, itu bagian dari upaya menambah investasi pemerintah dan itu berdampak
pada pertumbuhan,” jelas Bambang.
Selain itu, investasi swasta pun menjadi penopang pertumbuhan
ekonomi Indonesia sesuai target pemerintah, yakni 7% dalam lima tahun
mendatang. Untuk menghasilkan level pertumbuhan tersebut, Badan Koordinasi
Penanaman Modal memperkirakan pertumbuhan rata-rata investasi 8,2% per tahun
hingga 2019.
Pada 2015, target realisasi investasi 2015 sebesar Rp
519,5 atau tumbuh sekitar 14% dari target 2014 sebesar
Rp 456,6 triliun. Target
investasi tersebut
disummbang oleh PMDN sebesar Rp 175,8 triliun dan PMA sebesar Rp 343,7 triliun.
Investasi pada sektor manufaktur, pertanian, perkebunan, industri pertambangan
akan menjadi target utama sekitar 52% dari total target pertumbuhan.
Berkaca
dari peran penting investasi swasta, Bambang mengatakan, pemerintah akan
memberikan insentif fiskal yang dapat mendorong dunia usaha untuk berinvestasi
di Indonesia.
“Yang
tidak kalah penting adalah investasi swasta. Untuk itu diperlukan iklim usaha
yang kondusif dan insentif fiskal. Karena dengan itu, dapat mendorong dunia
usaha," kata Bambang.
Sementara
itu, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eny Sri
Hartati menuturkan, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi dimulai dengan
menopang sektor riil serta industri hilirisasi.
“kalau
industri ini berkembang akan emnarik sektor pertanian apda arti luas, sektor jasa,
keuangan, perbankan, artinya akan ada penyeraoan tenaga kerja shgga ada
tambahan pendapatan dan menambah daya beli masyarakat. Ketika peemrintah bisa
doorng sektor riil, maka bisa juga ekspor meningkat,” tutur Eny kepada Investor Daily di Jakarta, Minggu (8/2).
Di
samping itu, perbaikan kualitas belanja pemerintah sangat diperlukan. Menurut
Eny, apabila pemerintah bisa segera mengoptimalkan pembangunan infrastruktur
sehingga memperkecil biaya logistik. Langkah tersebutm memberi kepastian arah
investor untuk merealisasikan investasinya.
Eny menilai, jika pemerintah tidak mencapai
target pertumbuhan pada tahun ini, namun tetap konsisten dalam menopang sektor
riil. Eny meyakini, ekonomi Indonesia bisa tumbuh hingga 6% pada 2016. Sumber:
Berita Satu.
Perbedaan Koperasi di Indonesia dengan Filipina
Diposting oleh
Unknown
/
Comments: (0)
Indonesia
Sejarah berrdirinya koperasi di Indonesia
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang
berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah
koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi
pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih
R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai
negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari
rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih
R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau
mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi
kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan
renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan
Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De
Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di
Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung
bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk
mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan
Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927,
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan
sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo
yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar
daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari
pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak
koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
- Pertama,
adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan
pegawai.
- Kedua,
adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk
peternak atau nelayan).
- Ketiga,
adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil
guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang
sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bersama anggota koperasi.
Filipina
Sejarah perkembangan koperasi di Filipina
- Lahirnyakoperasi
di Filipina dipicuolehlahirnyakebijakanreformaAgraria
- Koperasi
yang berhasil di Filipina adalahFederasiKoperasi Mindanao (FEDCO), yang
memiliki sekitar 20 anggota koperasi& 3600 petani perorangan. Koperasi
ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang
- MIDECO
adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun
1986.
Kesimpulan
Koperasi di Indonesia tentulah terjadi yang namanya
pasang surut di dalam dunia koperasi , oleh karena itu marilah kita
meningkatkan kesadaran dari diri kita masing – masing dalam usaha untuk
meningkatkan koperasi di Indonesia dengan cara meningkatkan kinerja
anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota
koperasi terus kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan
memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi , kiranya akan meningkatkan
selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi
tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan
juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh , kita harus menjadikan koperasi
yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita memberi
perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi
lebih baik lagi.
Sumber:
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Diposting oleh
Unknown
on Senin, 04 Januari 2016
/
Comments: (0)
KOPERASI SERBA USAHA
SURYA INDAH
Komplek Grand Mall
Blok D 18
Jl. Jendral Sudirman
Kranji – Bekasi Barat
Telp. (021) 84970558,
Fax. (021) 84970558
AKTIVA
AKTIVA LANCAR
1. Kas dan Setara Kas Rp
45.000.000
2. Piutang Usaha Rp
240.000.000
3. Peralatan
Rp 80.804.000
4. Akumulasi Penyusutan Peralatan Rp 14.830.000
5. Perlengkapan
Rp 12.406.000
JUMLAH AKTIVA LANCAR
Rp 393.040.000
AKTIVA TETAP
Tanah Rp 495.000.000
Bangunan
Rp 350.000.000
Modal Pernyertaan Anggota Rp 25.000.000.000
JUMLAH AKTIVA TETAP Rp 25.845.000.000
JUMLAH AKTIVA
Rp 26.238.040.000
AKTIVA
KEWAJIBAN JANGKA
PENDEK
Hutang Usaha
Rp 125.000.000
Hutang Simpan Pinjam Rp 100.000.000
Hutang lain-lain Rp
50.000.000
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Rp 275.000.000
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Hutang Bank
Rp 300.000.000
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Rp 300.000.000
EKUITAS
Simpanan Pokok
Rp 150.000.000
Simpanan Wajib Rp
175.000.000
Modal Sumbangan Sukarela Rp 295.000.000
Modal Penyertaan Anggota Rp 25.000.000.000
JUMLAH EKUITAS
Rp 25.620.000.000
Rp 26.195.000.000
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Rp
43.040.000
JUMLAH PASIVA
Rp 26.238.040.000
KOPERASI SERBA USAHA
SURYA INDAH
Komplek Grand Mall
Blok D 18
Jl. Jendral Sudirman
Kranji – Bekasi Barat
Telp. (021) 84970558,
Fax. (021) 84970558
LAPORAN ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA
Periode Bulan Januari s/d Juli 2011
PENDAPATAN
Pendapatan Bunga Modal Penyertaan Rp
288.000.000
Simpanan Anggota
Rp 10.800.000
TOTAL PENDAPATAN
Rp 298.000.000
BIAYA SIMPAN PINJAM
Bunga Simpanan Anggota Rp 3.240.000
Bunga Modal Penyertaan Rp 36.000.000
Bunga Pinjaman Perbankan Rp 48.000.000
SUB TOTAL
Rp 87.240.000
BIAYA OPERASIONAL
Honor Ketua Umum
Rp 24.000.000
Honor Pengurus Lainnya Rp
78.192.000
Gaji karyawan/Pegawai
Rp 37.728.000
Honor Pengawas
Rp 3.600.000
Bi.Rapat Anggota Pengurus, Pengawas & Karyawan Rp 5.000.000
Pengeluaran lain-lain
Rp 5.000.000
Beli komputer 1 set dan printer
Rp 5.000.000
Foto copy,Telp dan Fax
Rp 5.000.000
Transportasi
Rp 3.000.000
Biaya Peralatan
Rp 2.000.000
SUB TOTAL BELANJA
Rp 168.520.000
TOTAL PENGELUARAN
Rp 255.760.000
Sisa Hasil Usaha (SHU) Juli 2011
Rp 43.040.000
KOPERASI SERBA USAHA
SURYA INDAH
Komplek Grand Mall
Blok D 18
Jl. Jendral Sudirman
Kranji – Bekasi Barat
Telp. (021) 84970558,
Fax. (021) 84970558
ANALISIS RATIO
Periode Bulan Januari
s/d Juli 2011
I. RATIO LIQUIDITAS
CURRENT RATIO
= Harta Lancar
Hutang Lancar x
100
= 393.040.000
275.000.000 x 100
Current Ratio = 145.9 %
II. RATIO SOLVABILITAS
RATIO MODAL DENGAN AKTIVA
= Modal Sendiri
Seluruh Aktiva x 100
= 25.620.000.000
26.238.040.000 x 100
Ratio Modal & Aktiva = 97,64 %
sumber:
http://www.aabri.com/manuscripts/09204.pdf
http://www.slideshare.net/AtikaAndrean/laporan-keuangan-koperasi-9686398
Sisa Akhir Usaha (SHU)
Diposting oleh
Unknown
/
Comments: (0)
A. Pengertian SHU
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
– Sisa hasil usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
– SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
-Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
-Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
– Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
-Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
B. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai
berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (presentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C. ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
– SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
– Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
–Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
–Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
–Bagian(Presentase) SHU untuk
Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
–Bagian (Presentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
D. Rumus Pembagian SHU
> Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
> Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut : Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
Karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
> Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
D. SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung
E. SHU Per Anggota dengan Model Matematika
SHUPa = Va
X JUA + SA X JMA
`
VUK
TMS
Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan
anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
F. Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan
sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima
hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian
keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai
berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
CONTOH
Perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
Rp
1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp
800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp
465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp
418.500
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut
Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan
dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
CONTOH
SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Kesimpulan dari bab ini adalah
Dalam koperasi adanya pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan awal . Dan pembagiannya
juga tergantung dari kesepakatan itu , berapa persen atau berapa total dari SHU
yang didapat peranggota yang ada.