A.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk
mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
1. Rochmat
Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomidiartikan
sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
2. Sunaryati
Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai
dua aspek, yaitu sebagai berikut:
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
B. Hukum Ekonomi yang berlaku di
Indonesia
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi
2,yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2. Hukum
Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Landasan pokok perekonomian Indonesia
adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi
sebagai berikut :
- Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar
besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan
Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No.
XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya,
setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar
pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan
dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
- Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan
negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
- Warga memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perseorangan diakui
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas
manfaat
b. Asas
keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas
usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas
demokrasi ekonomi.
g. Asas
membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud
1945
b. Tap
mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan
pemerintah
e. Keputusan
presiden
f. Sk
menteri
g. Peraturan
daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika
didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum
ekonomi pertambangan.
3. Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum
ekonomi bangunan.
5. Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
6. Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
8. Hukum
ekonomi angkutan.
9. Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi
: perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu
negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan
:
a. Sebagai
sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai
sarana pembangunan
c. Sebagai
sarana penegak keadilan
d. Sebagai
sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat
diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang
berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk
dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan
pembangunan ekonomi
c. Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun
& menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Adapun ciri negatif yang harus
dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan
nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
- Sistem Free Fight Liberalism, yang
menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
- Sistem Etatisme, negara sangat dominan
serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor
negara.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu
kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
SUMBER:
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong,
2007. HUKUM DALAM EKONOMI.
Penerbit PT Grasindo: Jakarta
https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
http://ekonomikelasx.blogspot.co.id/2012/11/sistem-demokrasi-ekonomi-democracy-of.html
0 komentar:
Posting Komentar