A. SUBJEK
HUKUM
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum
telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada
dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Manusia
Manusia merupakan subyek hukum karena
sejak ia dilahirkan (bahkan dalam kandungan) ia sudah merupakan pendukung hak
dan kewajiban. Keadaan ini berakhir pada saat manusia meninggal dunia.
b. Badan Hukum
Selain manusia, badan hukum juga
merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan hukum dapat melakukan perbuatan
hukum layaknya manusia.
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban
menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap
manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap
untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a) Orang yang
belum dewasa.
b) Orang yang
ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
c) Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan hukum sebagai subjek
hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a) Badan hukum
publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b) Badan hukum
perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
B. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi
pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek
hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga
memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak
ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasaannya
diatur oleh kaidah hukum.
Adapun penjelasan Jenis objek hukum
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni :
1. Benda Bergerak adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
SUMBER:
http://kantongilmuhukum.blogspot.co.id/2015/05/subyek-hukum-dan-obyek-hukum.html
http://manusiapinggiran.blogspot.co.id/2014/04/subjek-objek-hukum-perdata.html
0 komentar:
Posting Komentar