Dalam
dunia bisnis, ketertarikan masing-masing pihak kadang-kadang memerlukan suatu
jaminan atau kepastian. Hal tersebut dimaksudkan agar bagi kedua belah pihak
tidak ada yang dirugikan. Dan pada umumnya untuk menjamin hal tersebut, kedua
belah pihak saling mengadakan perjanjian.
Perjanjian
adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin
adanya kepastian. Perjanjian tersebut bisa dibuat melalui lisan maupun tulisan.
Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah, sehingga bila terjadi sengketa
diantara pihak-pihak yang berjanji, maka akan lebih sulit dibuktikan
kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan surat
perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
Surat
perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing
pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat
sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang
dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga
sebagai penguat.
Aneka
Surat Perjanjian
- Perjanjian
Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu
barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan
sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai
dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut,
kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap
pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan
konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau
klaim.
- Perjanjian
Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga
barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur.
Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli
ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di
tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di
angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak
pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli
tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran
angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
- Perjanjian
Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan
pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan
suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama
jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di
wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.
- Perjanjian
Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong,
dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai
dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh
kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang
tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak
kepada pihak pemborong
- Perjanjian
Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan
pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang
meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib
membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan
dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
- Perjanjian
Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama.
Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual
beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja
adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah
majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah
:
- a) Lama
masa kerja
- b)
Jenis pekerjaan
- c)
Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah
mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang
layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
- d) Jam
kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk
memperpanjang perjanjian tersebut.
Sumber:
https://sitiayurosida.wordpress.com/2015/06/07/pengertian-dan-contoh-surat-perjanjian/
0 komentar:
Posting Komentar