A. Pengertian HAKI
Hak adalah benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah
ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang menurut hukum.
Kekayaan adalah
perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang,
kekuasaan.
Intelektual
adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau
yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau
kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya
pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya,
yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis.
Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti
Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. Prinsip-prinsip hak kekayaan
intelektual
a.
Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
b.
Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
c.
Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan
keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.
Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam
undang-undang hak cipta Indonesia.
C. Klasifikasi dan Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi
dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
a.
Paten
b.
Merek
c.
Desain
Industri
d.
Rahasia
Dagang
D. DASAR HUKUM HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar