Soal
1. Jelaskan faktor-faktor apa saja yang perlu
dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan?
2. Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan
usaha berbentuk Perseroan Terbatas?
3. Jelaskan beberapa badan usaha yang
sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah?
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Badan
Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan berikan
contohnya?
5. Jelaskan beberapa bentuk penggabungan
badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya penggabungan badan usaha
tersebut?
Jawab
1.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha:
a. Modal yang diperlukan
Apabila badan usaha yang akan
didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan
usaha perorangan. Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan
modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan
Terbatas (PT). Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan
menjual saham kepada pihak lain.
b. Bidang usaha/kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan
didirikan berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya
dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan
usaha yang akan didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal
besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT
c. Tingkat risiko yang dihadapi
Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha
perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan
mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
d. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan pemerinah.
e. Cara pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam
memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati
sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila
keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan
usaha persekutuan atau PT.
2. Keunggulan
perseroan terbatas:
1. Tanggung jawab yang
terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya
adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang,
anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2. Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4. Mudah memperoleh
tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan
saham baru.
5. Manajemen dan
spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara
efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan
yang lebih cakap.
Kelemahan perseroan terbatas:
1. PT merupakan subyek
pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau
laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi
sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2. Jika anda akan
mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk
kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan
ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya pembentukannya
relatif tinggi.
4. Bagi sebagian besar
orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini
disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang
saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
3. Badan Usaha yang
sebagian atau seluruh modalnya dari pemerintah:
1. Badan Usaha Milik
Negara (atau
BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
2. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
3. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagiansaham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
4. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara
yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
4. Badan usaha yang tidak berbadan hukum:
- Tidak
dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum karena bukan
merupakan subjek hukum
- Kewenangan
untuk melakukan perbuatan hukum diletakan pada mitra atau sekutu dari
bentuk usaha tersebut, dengan pembatasan pengaturan yang ditetapkan oleh
undang-undang
- Harta
kekayaan perusahaan dan pribadi tidak terpisah dengan jelas, atau pada
prinsipnya usaha ini tidak memiliki kekayaan sendiri.
- Tidak
mempunyai hak dan kewajiban
- Tidak
dapat digugat dan menggugat pada bentuk usaha ini tetapi dapat dilakukan
pada pemilik atau pengurusnya karena merekalah secara tidak langsung yang
melakukan hubungan hukum.
Contoh:
Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma
dan Persekutuan Komanditer (CV)
5. Contoh beberapa penggabungan usaha:
- Merger adalah
sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang melakukan merger mengambil alih semua
assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu
perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru. Karena Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih
murah dibanding pengambilalihan yang lain.
-
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh
dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu
badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru,
masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan. Karena
perusahaan-perusahaan yang melakukan konsolidasi akan memiliki kekuatan yang
lebih besar untuk bersaing dengan perusahaan yang lain karena biasanya proses
konsolidasi dilakukan oleh lebih dari dua perusahaan yang melebur menjadi satu.