Berdasarkan sistem pemilikan sumber
daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, tak terdapat alasan untuk menyatakan
bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalistik. Indonesia mengakui pemilikan
individual atas faktor-faktor produksi; kecuali untuk sumber daya yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi secara
konstitusional, sistem ekonomi indonesia bukan kapitalisme dan bukan pula
sosialisme.
Sehubungan dengan persaingan antarbadan-usaha, tidak
terdapat rintangan bagi suatu perusahaan untuk memasuki bidang usaha tertentu.
Namun untuk menghindari persaingan tak sehat dalam pasar barang tententu yang
sudah jenuh, pemerintah mengendalikannya dengan membuka prioritas-prioritas
bidang usaha.
Jadi pada kesimpulannya, bahwa iklim persaingan berekonomi dan kompetisi
berbisnis di indonesia bukanlah persaingan yang bebas-lepas, melainkan
persaingan yang terencana-terkendali.
0 komentar:
Posting Komentar