Strategi pembangunan sektor industri, dibagi menjadi
dua yaitu : strategi pokok dan strategi operasional.
a. Strategi
Pokok
- Memperkuat keterkaitan pada semua
tingkatan rantai nilai (value chain) dari industri termasuk kegiatan dari
industri pendukung (supporting industries), industri terkait (related
industries), industri penyedia infrastruktur, dan industri jasa penunjang
lainnya. Keterkaitan ini dikembangkan sebagai upaya untuk membangun jaringan
industri (networking) dan meningkatkan daya saing yang mendorong inovasi ;
- Meningkatkan nilai tambah sepanjang
rantai nilai dengan membangun kompetensi inti ;
- Meningkatkan produktivitas, efisiensi dan
jenis sumber daya yang digunakan dalam industri, dan memfokuskan pada
penggunaan sumber-sumber daya terbarukan (green product);
- Pengembangan Industri Kecil dan Menengah
melalui (a) skema pencadangan usaha serta bimbingan teknis dan manajemen serta
pemberian fasilitas khusus agar dapat tumbuh secara ekspansif dan andal
bersaing dibidangnya. (b) mendorong sinergi IKM dengan industri besar melalui
pola kemitraan (aliansi), dan (c) membangun lingkungan usaha IKM yang
menunjang.
b. Strategi
Operasional
1)
Pengembangan Lingkungan Bisnis yang nyaman dan kondusif
•
Bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengembangkan Prasarana dan
Sarana fisik di daerah-daerah yang prospek industrinya potensial ditumbuhkan,
antara lain jalan, jembatan, pelabuhan, jaringan tenaga listrik, bahan bakar,
jasa angkutan, pergudangan, telekomunikasi, air bersih.
•
Mendorong pengembangan SDM Industri, khususnya di bidang Teknik Produksi
dan Manajemen Bisnis.
• Mendorong pengembangan usaha jasa
prasarana & sarana bisnis penunjang industri, antara lain Kawasan Industri,
Jasa R & D, Jasa Pengujian Mutu, Jasa Rekayasa/Rancang bangun dan
Konstruksi, Jasa Inspeksi Teknis, Jasa Audit, Jasa Konsultansi Industri, Jasa
Pemeliharaan & Perbaikan, Jasa Pengamanan/Security, Jasa
Pengolahan/Pembuangan Limbah, Jasa Kalibrasi, dan sebagainya.
•
Mengembangkan kebijakan sistem insentif yang efektif, edukatif,
selektif, dan atraktif.
• Menyempurnakan instrumen hukum untuk
pengaturan kehidupan industri yang kondusif, yang memenuhi kriteria :
1. Lebih menjamin kepastian usaha/kepastian hukum,
termasuk penegakan hukum yang konsisten
2. Aturan-main berusaha yang jelas dan tidak
menyulitkan
3. Mengurangi sekecil mungkin intervensi pemerintah
terhadap pasar
4. Menghormati kebebasan usaha pelaku industri
5. Kejelasan hak dan kewajiban pelaku industri.
6. Terjaminnya dan tidak terganggunya kepentingan
publik, termasuk gangguan keselamatan, kesehatan, nilai budaya dan kelestarian
lingkungan hidup.
a. Sinkronisasi kebijakan sektor terkait, seperti
kebijakan bidang Investasi dan sektor Perdagangan.
b. Aparat Pembina yang bersih, profesional, dan
pro-bisnis dalam membina dan memberikan pelayanan fasilitatif kepada dunia
usaha, melalui ketentuan administratif yang sederhana/mudah, dapat mencegah
kecurangan dan manipulasi yang merugikan negara dan masyarakat, dengan dampak
beban yang tidak memberatkan pelaku industri (administrative compliance cost
yang minimal).
Sumber: http://betaraubd.blogspot.com/2014/01/strategi-pembangunan-industri.html
0 komentar:
Posting Komentar